🏉 Qs Ali Imran Ayat 130
Ali'Imran Ayat 130 يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَۚ Yaaa ayyuhal laziina aamanuu la taakuhur ribaaa ad'aafam mudaa'afatanw wattaqul laaha la'allakum tuflihuun Wahai orang-orang yang beriman!
TafsirAl-Qur'an Surat Ali Imron Ayat 130: Riba Jahiliah. oleh Aris Munandar, Ss., Mpi. 21 April 2021. Waktu Baca: 4 menit . 36. 258. SHARES. 1.4k. (Qs. Ali Imron [3]: 130) Tentang sebab turunnya ayat di atas, Mujahid mengatakan, "Orang-orang Arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak
QS Ali 'Imran (Keluarga 'Imran) Madaniyyah - 200 Ayat 130 يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَۚ Yaaa ayyuhal lazeena aamanoo la taakuhur ribaaa ad'aafam mudaa'afatanw wattaqul laaha la'allakum tuflihoon Wahai orang-orang yang beriman!
Ali'Imran. Ayat 92. 3. QS. Ali 'Imran (Keluarga Imran) 200 ayat. لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ. 92. Kamu tidak akan memperoleh kebajikan
DaftarSurat. 3. Ali 'Imran. Ayat 13. QS. Ali 'Imran Ayat 13. قَدْ كَانَ لَكُمْ اٰيَةٌ فِيْ فِئَتَيْنِ الْتَقَتَا ۗفِئَةٌ تُقَاتِلُ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَاُخْرٰى كَافِرَةٌ يَّرَوْنَهُمْ مِّثْلَيْهِمْ رَأْيَ
QS Al-Baqarah Ayat 130. Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia tidaklah termasuk orang musyrik." (Ali 'Imran/3: 95). Pada ayat yang lain dijelaskan bahwa agama Ibrahim atau agama Islam ialah agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. Allah berfirman: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan
IBCk. Al-Qur'an Surat Ali 'Imran Ayat 130 Ali 'Imran 130 ~ Quran Terjemah Perkata dan Tafsir Bahasa Indonesia يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ اٰل عمران ١٣٠ yāayyuhāيَٰٓأَيُّهَاO youwahaialladhīnaٱلَّذِينَwhoorang-orang yangāmanūءَامَنُوا۟believe!berimanlāلَاDo notjangantakulūتَأْكُلُوا۟eatkamu memakanl-ribaٱلرِّبَوٰٓا۟the usuryribaaḍʿāfanأَضْعَٰفًاdoubledlipat gandamuḍāʿafatanمُّضَٰعَفَةًۖmultipliedberlipat-lipatwa-ittaqūوَٱتَّقُوا۟And feardan bertakwalahl-lahaٱللَّهَAllahAllahlaʿallakumلَعَلَّكُمْso that you mayagar kaliantuf'liḥūnaتُفْلِحُونَbe successfulkamu beruntung Transliterasi Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulur-ribā aḍ'āfam muḍā'afataw wattaqullāha la'allakum tufliḥụn QS. 3130 Arti / Terjemahan Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS. Ali 'Imran ayat 130 Tafsir Ringkas KemenagKementrian Agama RI Kaum kafir membiayai perang, termasuk Perang Uhud, dengan harta yang mereka peroleh dengan cara riba. Oleh karena itu Allah mengingatkan, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba, yaitu mengambil nilai tambah dari pihak yang berutang dengan berlipat ganda sebagaimana yang terjadi pada masyarakat Jahiliah, maupun penambahan dari pokok harta walau tidak berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah, antara lain dengan meninggalkan riba, agar kamu beruntung di dunia dan di akhirat Lihat Surah al-Baqarah/2 279.Tafsir Lengkap KemenagKementrian Agama RI Ayat ini adalah yang pertama diturunkan tentang haramnya riba. Ayat-ayat mengenai haramnya riba dalam Surah al-Baqarah ayat 275, 276 dan 278 diturunkan sesudah ayat ini. Riba dalam ayat ini, ialah riba nasiah yang juga disebut riba jahiliah yang biasa dilakukan orang pada masa itu. Ibnu Jarir berkata, "bahwa yang dimaksud Allah dalam ayat ini ialah Hai, orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda, sebagaimana kamu lakukan pada masa jahiliah sesudah kamu masuk Islam, padahal kamu telah diberi petunjuk oleh-Nya." Pada masa itu bila seseorang meminjam uang sebagaimana disepakati waktu meminjam, maka orang yang punya uang menuntut agar utang itu dilunasi menurut waktu yang dijanjikan. Orang yang berutang karena belum ada uang untuk membayar meminta penangguhan dan menjanjikan akan membayar dengan tambahan yang ditentukan. Setiap kali pembayaran tertunda ditambah lagi bunganya. Inilah yang dinamakan riba berlipat ganda, dan Allah melarang, kaum Muslimin melakukan hal yang seperti memberikan penjelasan sebagai berikut, "Bila seseorang berutang kepada orang lain sebesar seratus dirham dan telah tiba waktu membayar utang itu sedang orang yang berutang belum sanggup membayarnya, maka orang yang berpiutang membolehkan penangguhan pembayaran utang itu asal saja yang berutang mau menjadikan utangnya menjadi dua ratus dirham atau dua kali lipat. Kemudian apabila tiba waktu pembayaran tersebut dan yang berutang belum juga sanggup membayarnya, maka pembayaran itu dapat ditangguhkan dengan ketentuan utangnya dilipatgandakan lagi, demikianlah seterusnya sehingga utang itu menjadi bertumpuk-tumpuk. Inilah yang dimaksud dengan kata "berlipat ganda" dalam firman Allah. Riba semacam ini dinamakan juga riba nasiah karena adanya penangguhan dalam pembayaran bukan riba nasiah ada pula riba yang dinamakan riba fadhal yaitu menukar barang dengan barang yang sejenis sedang mutunya berlainan, umpamanya menukar 1 liter beras yang mutunya tinggi dengan 1½ liter beras yang bermutu rendah. Haramnya riba fadal ini, didasarkan pada hadis-hadis Rasul, dan hanya berlaku pada emas, perak dan makanan-makanan pokok, atau yang diistilahkan dengan "barang-barang ribawi."Karena beratnya hukum riba ini dan amat besar bahayanya maka Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menjauhi riba dan selalu memelihara diri dan bertakwa kepada Allah agar jangan terperosok ke dalamnya dan agar mereka dapat hidup berbahagia dan beruntung di dunia dan di al-JalalainJalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda bacaannya ada yang memakai alif dan ada pula yang tidak, maksudnya ialah memberikan tambahan pada harta yang diutang yang ditangguhkan pembayarannya dari tempo yang telah ditetapkan dan bertakwalah kamu kepada Allah dengan menghindarinya supaya kamu beroleh keberuntungan atau hasil yang gemilang. Tafsir Ibnu KatsirIsmail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Allah Swt. berfirman, melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin memberlakukan riba dan memakan riba yang berlipat ganda, seperti yang dahulu biasa mereka lakukan bila telah tiba masa pelunasan utang, maka jalan keluar adakalanya si pengutang melunasi utangnya atau membayar bunga ribanya. Jika ia membayar, maka tidak ada masalah, tetapi jika ia tidak dapat membayar utangnya, dia harus menambah bayarannya sebagai ganti dari penangguhan masa pelunasannya. Demikianlah seterusnya sepanjang tahun, adakalanya utang sedikit menjadi bertambah banyak dan berlipat-lipat dari utang yang Quraish ShihabMuhammad Quraish Shihab Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menarik piutang yang kalian pinjamkan kecuali pokoknya saja. Jangan sampai kalian memungut bunga yang terus bertambah dari tahun ke tahun hingga berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah. Juga, jangan mengambil atau memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan. Karena kamu sekalian akan bisa berhasil dan beruntung hanya bila menjahui riba, banyak maupun sedikit. 1 1 Pada ayat ini, riba diberi sifat 'berlipat-ganda', hingga membuat kita perlu untuk membicarakannya dari segi ekonomi. Ada dua macam riba nasî'ah dan fadll. Yang pertama, riba al-nasî'ah, adalah yang secara tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân. Batasannya adalah suatu pinjaman yang mendatangkan keuntungan kepada si pemilik modal sebagai imbalan penundaan pembayaran. Sama saja apakah keuntungan itu banyak atau sedikit, berupa uang atau barang. Tidak seperti hukum positif yang membolehkan riba bila tidak lebih dari 6%, misalnya. Sedang riba al-fadll adalah suatu bentuk tukar-menukar dua barang sejenis yang tidak sama kwantitasnya. Contoh penukaran 50 ton gandum dengan 50,5 ton gandum atas kesepakatan kedua belah pihak. Tukar-menukar itu bisa terjadi pada bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ataupun pada uang. Adapun yang menjadi dasar pengharaman riba jenis ini adalah hadis Nabi yang disebut sebelumnya dan dikuatkan dengan hadis riwayat Ibn 'Umar sebagai berikut. Nabi bersabda, "Janganlah kalian semua menukar emas dengan emas kecuali dengan yang semisalnya juga jangan menukar wariq mata uang yang terbuat dari perak kecuali dengan yang semisal dan sama persis jumlahnya, karena sungguh aku mengkhawatirkan kalian terjerumus dalam rima' yaitu riba!" Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa riba yang pertama sajalah yang dengan tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân. Karena riba ini adalah laba ganda yang bila dimakan akan terwujud praktek memakan riba berlipat-lipat seperti yang tersebut dalam ayat, sesuatu hal yang tidak terjadi pada riba al-fadll, maka tidak diharamkan. Pengharamannya pun, menurut sebagian ulama ini, tidak langsung didasarkan pada hadis itu sendiri. Tetapi didasarkan pada kaidah sadd al-dzarâ'i' mencegah suatu perbuatan yang bisa membawa kepada yang perbuatan haram. Hal itu karena praktek riba al-fadll bisa menggiring orang untuk melakukan riba al-nasî'ah yang telah jelas haram, walau terkadang masih dapat dibolehkan dalam keadaan darurat. Adapun dari sisi ekonomi, riba merupakan cara pengumpulan harta yang membahayakan karena riba merupakan cara penimbunan harta tanpa bekerja. Sebab harta dapat diperoleh hanya dengan memperjual-belikan uang, suatu benda yang pada dasarnya diciptakan untuk alat tukar-menukar dan pemberian nilai untuk suatu barang. Agama Yahudi pun mengharamkan praktik riba ini. Hanya saja, anehnya, pengharaman itu hanya belaku di kalangan mereka sendiri. Sedangkan praktik riba dengan orang lain dibolehkan. Tujuan mereka adalah untuk menyengsarakan orang lain dan untuk memegang kendali perekonomian dunia. Alangkah jeleknya perbuatan mereka ini!
Assalaamu’alaikum, Hallo Sobat pada artikel ini akan diuraikan hukum tajwid surat Ali Imran ayat 130. Ali Imran artinya Keluarga Imran adalah nama surat dalam Kitab Suci Al Quran urutan nomor ke 3 setelah surat Al Baqarah. Surat Ali Imran terdiri dari 200 ayat, termasuk kedalam surat Madaniyah, sebab diturunkan di kota Madinah. Bacaan surat Ali Imran ayat 130 dan artinya اَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحمٰنِ الرَّحِيْمِ يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰۤوا اَضْعَا فًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَّا تَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ yaaa ayyuhallaziina aamanuu laa ta-kulur-ribaaa adh’aafam mudhoo’afataw wattaqulloha la’allakum tuflihuun “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” QS. Ali Imran 3 Ayat 130. “Mad Wajib Muttasil” Mad jaiz munfashil يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ Tajwid pada kata diatas adalah Mad jaiz munfashil, sebab mad ashli mad thabi’i, yaitu Fathah berdiri menghadapi huruf hamzah pada lain kata. Panjang mad jaiz munfashil antara 2-5 harakat. Mad thabi’i mad ashli, sebab huruf ya mati setelah kasrah. Panjang mad thabi’i yaitu 1 alif dua harakat. “Pengertian Mad Badal” Mad badal di surat Ali Imran اٰمَنُوْا Tajwid pada kata diatas adalah Mad badal, sebab berkumpulnya huruf Hamzah dengan huruf mad dalam satu kata Alif fathah berdiri, panjang mad badal yaitu 1 alif dua harakat. Mad thabi’i mad ashli, sebab huruf wawu mati setelah dlommah. Alif lam syamsiyah & Idgham bighunnah لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰۤوا اَضْعَا فًا مُّضٰعَفَةً ۖ Tajwid pada kalimat diatas adalah Mad thabi’i mad ashli, sebab huruf alif mati setelah fathah dan fathah berdiri diatas huruf Dlo. Alif lam syamsiyah, sebab alif lam menghadapi huruf Ra, tandanya ada tasydid. Cara membaca alif lam syamsiyah yaitu huruf lam diidghamkan dimasukkan kedalam huruf yang ada didepannya, jadi bunyi huruf lam tidak tampak. Mad jaiz munfashil, sebab mad ashli mad thabi’i, yaitu Fathah berdiri menghadapi huruf hamzah pada lain kata. Idgham bighunnah idgham ma’al ghunnah, sebab tanwin fathah menghadapi huruf Mim, lalu bacaannya didengungkan. “Hukum Lam Jalalah” Contoh Tafkhim dalam Al Quran وَّا تَّقُوا اللّٰهَ Tajwid pada kata diatas adalah Tafkhim tebal, sebab Lam Jalalah didahului oleh dlommah lalu dibaca dengan panjang 1 alif. Mad aridl lissukun di surat Ali Imran ayat 130 لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ Tajwid pada kata diatas adalah Idzhar syafawi, sebab Mim mati menghadapi huruf Ta. Cara membaca idzhar syafawi yaitu huruf mim mati dibaca jelas tidak dengung. Mad aridl lissukun bila dibaca waqaf, sebab mad thabi’i Wawu mati setelah dlommah menghadapi huruf hidup lalu dibaca waqaf. Panjang mad aridl lissukun adalah 2, 4 atau 6 harakat. Demikianlah uraian hukum tajwid surat Ali Imran ayat 130 semoga bermanfaat. Bacaan surat Ali Imran ayat 130 dan artinyaTajwid surat Ali Imran ayat 130Mad jaiz munfashilMad badal di surat Ali ImranAlif lam syamsiyah & Idgham bighunnahContoh Tafkhim dalam Al QuranMad aridl lissukun di surat Ali Imran ayat 130
Tafsir Jalalayn Tafsir Quraish Shihab Diskusi Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda bacaannya ada yang memakai alif dan ada pula yang tidak, maksudnya ialah memberikan tambahan pada harta yang diutang yang ditangguhkan pembayarannya dari tempo yang telah ditetapkan dan bertakwalah kamu kepada Allah dengan menghindarinya supaya kamu beroleh keberuntungan atau hasil yang gemilang. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menarik piutang yang kalian pinjamkan kecuali pokoknya saja. Jangan sampai kalian memungut bunga yang terus bertambah dari tahun ke tahun hingga berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah. Juga, jangan mengambil atau memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan. Karena kamu sekalian akan bisa berhasil dan beruntung hanya bila menjahui riba, banyak maupun sedikit. 1 1 Pada ayat ini, riba diberi sifat 'berlipat-ganda', hingga membuat kita perlu untuk membicarakannya dari segi ekonomi. Ada dua macam riba nasî'ah dan fadll. Yang pertama, riba al-nasî'ah, adalah yang secara tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân. Batasannya adalah suatu pinjaman yang mendatangkan keuntungan kepada si pemilik modal sebagai imbalan penundaan pembayaran. Sama saja apakah keuntungan itu banyak atau sedikit, berupa uang atau barang. Tidak seperti hukum positif yang membolehkan riba bila tidak lebih dari 6%, misalnya. Sedang riba al-fadll adalah suatu bentuk tukar-menukar dua barang sejenis yang tidak sama kwantitasnya. Contoh penukaran 50 ton gandum dengan 50,5 ton gandum atas kesepakatan kedua belah pihak. Tukar-menukar itu bisa terjadi pada bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ataupun pada uang. Adapun yang menjadi dasar pengharaman riba jenis ini adalah hadis Nabi yang disebut sebelumnya dan dikuatkan dengan hadis riwayat Ibn 'Umar sebagai berikut. Nabi bersabda, "Janganlah kalian semua menukar emas dengan emas kecuali dengan yang semisalnya juga jangan menukar wariq mata uang yang terbuat dari perak kecuali dengan yang semisal dan sama persis jumlahnya, karena sungguh aku mengkhawatirkan kalian terjerumus dalam rima' yaitu riba!" Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa riba yang pertama sajalah yang dengan tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân. Karena riba ini adalah laba ganda yang bila dimakan akan terwujud praktek memakan riba berlipat-lipat seperti yang tersebut dalam ayat, sesuatu hal yang tidak terjadi pada riba al-fadll, maka tidak diharamkan. Pengharamannya pun, menurut sebagian ulama ini, tidak langsung didasarkan pada hadis itu sendiri. Tetapi didasarkan pada kaidah sadd al-dzarâ'i' mencegah suatu perbuatan yang bisa membawa kepada yang perbuatan haram. Hal itu karena praktek riba al-fadll bisa menggiring orang untuk melakukan riba al-nasî'ah yang telah jelas haram, walau terkadang masih dapat dibolehkan dalam keadaan darurat. Adapun dari sisi ekonomi, riba merupakan cara pengumpulan harta yang membahayakan karena riba merupakan cara penimbunan harta tanpa bekerja. Sebab harta dapat diperoleh hanya dengan memperjual-belikan uang, suatu benda yang pada dasarnya diciptakan untuk alat tukar-menukar dan pemberian nilai untuk suatu barang. Agama Yahudi pun mengharamkan praktik riba ini. Hanya saja, anehnya, pengharaman itu hanya belaku di kalangan mereka sendiri. Sedangkan praktik riba dengan orang lain dibolehkan. Tujuan mereka adalah untuk menyengsarakan orang lain dan untuk memegang kendali perekonomian dunia. Alangkah jeleknya perbuatan mereka ini! Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir
qs ali imran ayat 130