๐ Hukum Memakai Peci Di Luar Shalat
Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup ' Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: " Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid " (QS.
๏ปฟTidakdapat dipungkiri bahwa memakai kopiah/ peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika shalat. Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat.
Ketikakita melaksanakan shalat, kita dianjurkan untuk menutup kepala, baik dengan surban, peci atau songkok, kain dan lainnya. Tradisi masyarakat Arab dalam menutup kepala adalah dengan surban, dari zaman Nabi Saw hingga sekarang. Karena itu, Nabi Saw dan para sahabat menutup kepala saat shalat, bahkan di luar shalat, dengan memakai surban.
Urmplo. Pertanyaan Sudah banyak kita ketahui biasanya kaum Muslimin terutama kaum pria jika mereka melakukan ibadah Shalat memakai penutup kepala kopiah, peci, songkok, sorban dll. Apakah hal itu termasuk sunnah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan? Jika itu sunnah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut? Jawaban Alhamdulillah, shalawat Dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah saw beserta keluarga Dan seluruh sahabatnya. Tidak dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru negeri. Bahkan, seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi terbuka. Kopiah atau juga yang disebut songkok/peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala. Sehingga memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori Wajib, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusat hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum wanita. Sunnah, yaitu berpakaian dengan model pakaian Rasulullah Saw dan yang dicintai olehnya, misalnya adalah pakaian gamis, warna putih, mengenakan pakaian bersih dan rapi, berhias dll. Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan mengikuti sesuai peradaban dan kebudayaan manusia. Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta atau pastur. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala peci dalam shalat. Antara yang berpendapat sunnah dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara mubah. Namun meskipun demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika Shalat. Sebaliknya, kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang kafir. Akan tetapi penutup kepala peci telah menjadi adat kebiasaan urf kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktekkan sejak dahulu hingga sekarang. Adapun terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat Shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal tersebut, sebagaimana perkataan Sayid Sabiq dalam fiqih sunnah โTidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.โ Fiqhus Sunnah, 1/128. Kendati demikian, memakai penutup kepala ketika Shalat itu lebih baik, lebih sempurna dan kelihatan bersahaja. Sedangkan kita ketahui bersama, bahwa memakai penutup kepala peci adalah kebiasaan generasi salafush shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika shalat. Minimal orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin ber-tasyabuh meniru gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan Rasulullah Saw bersabda โBarangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka.โ HR Abu Dawud. Dan juga atsar dari Ibnu Masโud beliau berkata ููู
ูุง ุฑูุฃูู ุงููู
ูุณูููู
ูููู ุญูุณููุงู ูููููู ุนูููุฏู ุงูููููู ุญูุณููู ููู
ูุง ุฑูุฃูููุง ุณููููุฆุงู ูููููู ุนูููุฏู ุงูููููู ุณููููุฆู โMaka apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah sebagai sebuah kebaikan. Dan apa yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekanโ. HR. Ahmad, Al-Hakim. Sedangkan menyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah โAdapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.โ Fatawa Al Kubra, 1/6. Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah taโala, sebagaimana firmannya ููุง ุจูููู ุขูุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู ูููููููุง ููุงุดูุฑูุจููุง ููููุง ุชูุณูุฑููููุง ุฅูููููู ููุง ููุญูุจูู ุงููู
ูุณูุฑูููููู โHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.โ Al-Aโraf 31. Wallahu aโlam bishshawab. Oleh Dewan Konsultasi Syariโiah Darusy Syahadah
Pernahkah terlintas dalam pikiran kita mengapa laki-laki mengenakan peci, kopiyah atau penutup kepala lainya saat jenis penutup kepala yang mereka pakai sesuai dengan tradisi daerah masing-masing. Di Arab rang-orang biasanya memakai sorban atau serban atau turban atau sejenis pakaian yang dikenakan di kain itu digelung atau diikat di kepala, inilah yang dalam bahasa Arab disebut imamah. Ada juga ghutrah dan syimagh sejenis dengan imamah biasanya berwarna putih sedangkan syimagh itu mirip seperti ghutra tapi ada corak lagi thokiyah merupakan topi kecil berwarna putih yang dikenakan sebagai dalaman ghutrah untuk menjaganya agar tidak jatuh saat bergesekan dengan rambut yang Indonesia dan negara-negara di Asia Tenggara kaum pria yang sedang shalat biasanya menutup kepala dengan peci atau kopiyah. Di Malaysia, Brunei, Singapura dan Thailand Selatan disebut merupakan pengembangan dari penutup kepala fez atau fezzy yang berasal dari Turki selain bentuknya yang hampir mirip namanya pun hampir serupa. Orang Turki melafalkan fezzy dengan peci, itu sebabnya orang Indonesia menyebut nya juga Hukum lewat di depan orang shalatTerlepas dari fenomena memakai penutup kepala pada saat shalat bagi kaum pria muslim sebenarnya apakah memakai penutup kepala saat shalat bagi pria muslim memang dianjurkan?Hukum Memakai Peci saat ShalatKepala sebenarnya bukan aurat baik saat shalat maupun di luar shalat, jadi tak masalah mau ditutup atau tidak. Akan tetapi menutupnya sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat dan tidak bertentangan syariat, maka itu termasuk dalam kategori perintah memakai pakaian bagus seperti dalam firman Allah Subhanahu Wa Taโala...ููุง ุจูููู ุขุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏูWahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki Masjidโฆ Al Quran surah Al-Aโraf ayat 31Syeikh Athiyah Saqr, seorang anggota dewan fatwa Al Azhar pernah ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Maka ia menjawab;โMenutup kepala ketika shalat tidak ada hadits shahih yang menganjurkannya, sehingga ketentuannya diserahkan kepada adat kebiasaan setempat.โJika menurut norma yang berlaku menutup kepala merupakan etiket umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa adat kebiasaan itu berlaku terhadap apa yang tidak ada jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah membuka sorban penutup kepalanya dan menjadikannya sebagai sutrah atau sajadah dihadapannya saat mengerjakan shalat, sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya.
KEBANYAKAN lelaki sudah terbiasa menggunakan peci ketika akan melakukan shalat. Jika peci itu terlepas darinya, terasa shalatnya ada yang kurang. Tetapi, tak semua orang berpikir demikian. Ada pula seseorang yang tidak menggunakan peci ketika shalat. Lalu, apakah benar shalatnya menjadi tidak sempurna? Apa hukum shalat tanpa peci? Ada tiga sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. Pertama, mewajibkan memakai peci dalam shalat. Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Hukum Shalat tanpa Peci, Jangan Sampai Gunakan Dalil Palsu Mungkin Anda pernah mendengar ada orang yang tidak mau shalat jadi makmum, jika imamnya tidak memakai peci. Karena dia menganggap shalatnya imam tidak sempurna. Sebab, bagi mereka peci dianggap sesuatu yang sangat istimewa. Sampai harus dibela, meskipun dalam urusan murni duniawi. Foto CanStockPhoto BACA JUGA Waktu Shalat Fajar Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, ุตูููุงุฉู ุชูุทููููุนู ุฃููู ููุฑููุถูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุฎูู
ูุณูุง ููุนูุดูุฑูููู ุตูููุงุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉูุ ููุฌูู
ูุนูุฉู ุจูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุณูุจูุนูููู ุฌูู
ูุนูุฉู ุจูููุง ุนูู
ูุงู
ูุฉู โShalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah,โ HR. Ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis palsu. ุงูุตููููุงุฉู ููู ุงูุนูู
ูุงู
ูุฉู ุชูุนูุฏููู ุนูุดูุฑูุฉู ุขููุงูู ุญูุณูููุฉู โShalat dengan memakai imamah senilai pahala,โ HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai palsu oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. Hukum Shalat tanpa Peci, Lebih Afdhal Kedua, anti peci. Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. Ketiga, mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ููุง ุจูููู ุขูุฏูู
ู ุฎูุฐููุง ุฒููููุชูููู
ู ุนูููุฏู ููููู ู
ูุณูุฌูุฏู โHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid,โ QS. Al-Aโraf 31. Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Foto Pexels BACA JUGA Mengapa Ada Orang Rezeki Lancar Tapi Tidak Shalat dan Zakat Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ููุง ูุฎูู ุฃููู ุงูุฃูุถููุฉ ูุง ุชููุงูู ุฌูุงุฒู ุตูุงุฉู ุงูุฅู
ุงู
ุฃู ุงูู
ููุฑุฏ ุฃู ุงูู
ุฃู
ูู
ุญุงุณูุฑู ุงูุฑุฃุณู ุจุฏูู ุชุบุทูุฉู ููุ ูุฃููู ุนู
ูู
ู ุงูุฌูุงุฒ ูุง ููููุฒูู
ู ู
ูู ุงูุชุณููุฉู ุฃูููููุงุ ููุฃููู ุงูุนูู
ุงู
ุฉ ุฃู ู
ุง ุดุงูููููุง ุฏุงุฎูุฉู ูู ุณููู ุงูุนุงุฏุฉ ูุง ูู ุณููู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุซุงูููุงุ ููุฃููู ุงูุฑุฃุณ ููุณ ุจุนูุฑุฉู ุญุชููู ูุฌุจ ุณูุชูุฑูู ุซุงูุซูุงุ Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, 1. Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai. 2. Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah. 3. Bagi lelaki kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Allahu aโlam. [] Dikutip dari Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina dalam
hukum memakai peci di luar shalat